Warga Mengeluh, Pertamina Sarankan Kapuas Hulu Buat Perda Elpiji
TARIUnews.com, Putussibau – PT Pertamina menyarankan agar Pemkab Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur harga eceran tertinggi elpiji di daerah tersebut, menyikapi keluhan harga Elpiji yang dialami warga perbatasan.
“Kita dorong Perda segera diterbitkan sehingga harga elpiji subsidi itu tidak liar ditingkat pengecer,” kata Jr Sales Executcive LPG VI PT Pertamina, Muhammad Herdiansyah dihubungi Antara, Sabtu.
Menurut dia, untuk menentukan harga eceran di daerah itu merupakan kewenangan pemerintah termasuk pemerintahan daerah melalui bupati setempat.
Herdiansyah mengatakan jika harga elpiji subsidi di Kapuas Hulu mahal, kemungkinan masyarakat membeli di pengecer bukan di pangkalan atau agen penyalur.
“Harga elpiji subsidi di pengecer dan agen itu jelas jauh berbeda, agen akan menjual sesuai harga yang ditentukan sedangkan pengecer diatas itu” kata dia.
Selain itu kata Herdiansyah, berbicara kouta itu sangat mencukupi, Pertamina mensuplai sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan sudah pasti dasar usulan itu data kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi B, DPRD Kapuas Hulu, Budiardjo mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan langsung kelapangan oleh instansi terkait, baik itu ketersediaan mau pun harga elpiji subsidi di tingkat pengecer, agen dan pangkalan.
“Harga mahal itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor, bisa jadi stok terbatas, sehingga jika ditinjau dari sisi ekonomi bila pemintaan banyak stok terbatas atomatis harga naik,” kata Budiardjo.
Ia jug menegaskan, persoalan belum adanya HET itu bukan menjadi alasan karena tentunya ada azas kepatutan harga.
Ia mengatakan HET yang dikeluarkan pemerintah daerah hanyalah payung hukum untuk menindak apabila pelaku ekonomi menjual diatas harga ketentuan.
“Jika kita ingin jujur elpiji subsidi tiga kilogram itu menjadi persoalan nasional bukan hanya di Kapuas Hulu,” ujar Budiardjo.
Untuk itu, Budiardjo meminta pihak terkait baik itu Pemerintah melalui instansi teknis mau pun aparat penegak hukum melihat kondisi di lapangan, dari sisi harga dari pangkal ke agen dan ke pengecer serta kemungkinan adanya penimbunan.
“Saya rasa persoalan itu harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Budiardjo. ( antara )