Desember 3, 2024

Pakai Narkoba, Oknum PNS dan Pegawai Honorer di Sekadau di Tangkap Polisi

0

TARIUnews.com, Sekadau – Polres Sekadau mengungkap tindak pidana Narkoba pada Rabu (9/1) malam.

Dua orang masing-masing WD (25) dan Fm (35) diamankan dalam penangkapan tersebut.

WD merupakan pegawai honorer, sedangkan Fm seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

“TKP pertama di Jalan Abadi depan SD Negeri 17 Sekadau, Desa Mungguk. Sedangkan kedua di Jalan Merdeka Timur Gang Tembesuk Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir,” kata Kapolres, (10/1)

Kapolres menuturkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan berwarna hijau yang dihuni oleh WD, ditemukan alat hisap shabu dan 5 potongan pipet warna putih.

Saat itu WD dengan kooperatif menunjukan 1 paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi kertas timah rokok warna merah yang tersimpan dalam dompet warna cokelat yang terletak dirak TV ruang tamu dan Handphone Asus.

“Pada saat diinterogasi, WD mengaku membeli paket shabu dari Fm,” tambah Kapolres.

Polisi kemudian menggeledah rumah Fm dan ditemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah korek api, 1 lembar potongan alumunium foil , 1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih, 1 buah Handphone Nokia tipe 105 warna biru muda.

“Terhadap terlapor dan seluruh barang bukti yang diduga keras ada kaitannya dengan yang diduga tindak pidana Narkotika, dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Rilis

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: