Oktober 31, 2024

Pioneer PT.IGP, Ir. Sudianto: Jangan Coba Benturkan Masyarakat dengan Aparat

0

TARIUnews.com, Ngabang –  Terkait adanya pengerahan sekitar 60 personil aparat kepolisian di wilayah PT.IGP pada Sabtu, 18 mei 2019, sangat disesalkan oleh salah satu Pioneer PT.Ichtiar Gusti Pudi ( IGP ), Ir. Sudianto. Dengan kondisi perusahaan yang sangat sulit saat ini, harusnya pihak manajemen lebih bijak menyikapinya. “Lakukanlah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah, Bupati atau Dinas Perkebunan dengan arif dan bijaksana, jangan berupaya membenturkan karyawan atau masyarakat dengan aparat”, ungkap mantan ketua KPU Landak ini.

Seperti yang diketahui sebelumnya, PT.IGP sudah sekitar 3 bulan tidak menggaji karyawannya. Oleh sebab itu, sabtu, tanggal 18 Mei 2019 diisukan akan adanya demo dari pihak karyawan ke kantor PT.IGP di Saman, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Ada 2 unit mobil ban 6 dan 4 unit mobil patroli Polsek Ngabang dan Sengah Temila dikerahkan melakukan mobilisasi dengan kekuatan 60 personil. Hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi rusuh massa karyawan yang akan menyampaikan tuntutan kepada perusahaan sawit tersebut.

Dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Asmadi, S,IP,MM dan disambut oleh Mgr.Mill PT.IGP Edi, langsung menuju ruang rapat. Ternyata setelah rapat, issu unjuk rasa hanya isapan jempol.

Sudianto kembali menegaskan harus segera diambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat sudah sekian lama dan sudah dilakukannnya berkali kali mediasi belum ada titik temu. Mirisnya, manajemen perusahaan masih menyepelekan situasi ini. “ Saya berharap, Bupati Landak atau Dinas terkait mengambil langkah-langkah terkait penyelesaian masalah ini, segera pertemukan pihak owner dengan petani dan Koperasi seperti yang telah dijanjikan oleh Direktur PT.IGP pada Bulan Maret lalu”, tambah Sudianto.

Sebagaimana konsep awal, PT.IGP memiliki moto Maju Bersama masyarakat, tentunya harus dipertahankan. Sekarang IGP kesannya sangat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Belum lagi terkait Konversi Kebun Mitra dengan Pola 70 : 30 yang sampai saat ini belum dilakukan seperti yang sudah disepakati pada Bulan Maret 2019 lalu. “Harusnya hak – hak masyarakat segera dipenuhi, saya yakin jika hak masyarakat dipenuhi terkhusus lahan atau kebun masyarakat ini dengan pola 30: 70, maka kondisi akan aman karena masyarakat merasa diberikan hak haknya”, tutupnya.

Rencananya pihak Koperasi Maju Bersama akan menyurati Bupati dan meminta Pemkab memfasilitasi Owner dan petani serta Koperasi Maju Bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

Penulis : Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: