November 22, 2024

Amar Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya

0

TARIUnews.com, Mahkamah Konstitusi – Kamis, 27 Juni 2019 telah dilaksanakan putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2019. Pihak pemohon dalam hal ini pihak BPN yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Dr. Bambang Widjojanto, S.H., LL.M. , Pihak termohon yang adalah KPU RI yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ali Nurdin, S.H., S.T., M.H., dan Pihak terkait adalah Capres dan Wapres 01 yang di wakilkan oleh rof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc sebagai kuasa hukumnya.

Dalam salinan putusan yang telah dirilis oleh Mahkamah Kosntitusi RI yang bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dalam halaman pdf yang berjumlah 1944 halaman, telah dinyatakan bahwa Amar Putusan menolak semua permohonan pemohon.

Berikut adalah link pdf yang dapat diakses oleh seluruh rakyat indonesia: https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5390.pdf

Screen Shoot pdf salinan Putusan Sengketa Pilpress 2019

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi (Ronald)

Editor: Ronald

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: