Oktober 31, 2024

Pemkab Landak Komitmen Tingkatkan Peran Dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia

0

TARIUnews.com, Ngabang-Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen dengan serius untuk menegakkan dan memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu ditunjukkan dengan digelarnya sosialisasi rencana aksi nasional Hak Asasi manusia (HAM) di Kabupaten Landak, Kamis (27/6/2019).

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Landak ini berlangsung di aula kecil Kantor Bupati Landak dibuka oleh Sekretaris Daerah kabupaten Landak Vinsensius, dan dihadiri oleh Pejabat dan staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Landak, Camat Se- Kabupaten Landak, dan Kepala Instansi vertikal Landak. Sedangkan narasumber yang dihadirkan yaitu langsung dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua panitia kegiatan yang juga merupakan Plt. Asisten 1 Setda Landak Nikolaus menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan peraturan tersebut secara nyata.

“Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia maka kita sebagai bagian dari pemerintah harus memenuhi dan mengimplementasikan peraturan yang sudah dibuat,” ujar Nikolaus.

Nikolaus menambahkan sebagai wujud nyata Pemerintah Kabupaten Landak harus melakukan rencana aksi HAM sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2015-2019.

“Rencana aksi HAM adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Aksi Hak Asasi Manusia untuk dilakukan oleh Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2015-2019,” jelas Nikolaus.

Lebih lanjut Nikolaus menjabarkan beberapa jenis hak yang harus dipenuhi dan diupayakan oleh Pemerintah Daerah/Kota demi terciptanya penegakkan HAM di daerah.

“Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengapresiasi baik kegiatan sosialisasi ini mengingat pentingnya peran Pemerintah dalam pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia khususnya di Kabupaten Landak.

“Ini adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia,” ujar Vinsensius.

Lebih lanjut Sekda Landak itu mengimbau kepada peserta sosialisasi yang hadir terutama instansi terkait agar bisa menyediakan layanan pengaduan masyarakat untuk merespon dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi.

“Pemerintah selalu berupaya melaksanakan tugasnya dengan baik, dalam hal ini kita sebagai Pemerintah wajib membuka pelayanan bagi masyarakat untuk menerima informasi jika ada dugaan pelanggaran HAM,” pungkas Vinsensius. (MC-004)

Editor: Ronald

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: