Begini ketentuan penerbitan SKCK di Polsek Ngabang.
TARIUnews.com, Ngabang – Polsek Ngabang umumkan bahwa pelayanan penerbitan SKCK dibuka pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 s/d 14.30 wib. Senin (01/07/19).
Hal ini dilakukan menyesuaikan pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK dan Ijin Keramaian di Polres Landak.
Untuk keperluan atau penggunaan SKCK ditingkat polsek hanya sebatas untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan.
Selebihnya seperti persyaratan CPNS, penerimaan anggota TNI, POLRI dan BUMN dapat mengajukan melalui pelayanan SKCK di Polres Landak.
Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka untuk tarif biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.
Sedangkan persyaratan bagi pemohon SKCK diantaranya (1). Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sebanyak 1 lembar, (2). Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar, (3). Membawa fotocopy Kartu Sidik Jari sebanyak 1 lembar, (4). Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar, (5). Pas photo warna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan (6). Mengisi formulir screnning dan Kartu Tik yang telah disiapkan petugas.
Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring SH MH menjelaskan bahwa penggunaan SKCK yang diterbitkan di Polsek Ngabang memiliki keterbatasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
” SKCK yang di terbitkan di Polsek Ngabang terbatas untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan melanjutkan jenjang pendidikan ” jelas B. Sembiring.
” untuk biaya sekitar Rp. 30.000,- berlaku selama 6 bulan ” tambah B. Sembiring.
Penulis : Bayu
Editor: Ronald