Penetapan Oknum ASN Landak Dugaan Tipikor ADD Akan Digelar di Polda Kalbar
Tariunews. Com, Landak – Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh oknum Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Landak pada tahun 2017 lalu masuk babak akhir pemeriksaan bagaimana kasus ADD yang sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI akan digelar di Polda Kalbar mendatang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara pada kamis (4/6/19) pagi, kasus ADD yang ditangani Polres Landak dan dibantu oleh pihak BPK RI yang melalukan audit pemeriksaan keuangan negara selama dua bulan lebih sudah selesai dilakukan.” Kasus ADD tahun 2017 untuk kegiatan Penginputan data APBDes ke dalam Aplikasi sistem keuangan desa (Sikuedes), yang diikuti oleh operator Desa dan Bendahara Desa se kabupaten Landak pada Agustus 2017 lalu, minggu lalu sudah selesai dilakukan audit oleh BPK RI, dan selanjutnya Polres Landak melakukan gelar perkara di Polda Kalbar dan untuk penetapan tersangkanya di Polda,” papar Iptu Idris Bakara.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara, kasus ADD tahun 2017 ditangani Polres Landak Penanganan Kasus dugaan korupsi yang melibatkan BPK-RI untuk penghitungan kerugian Negara saat ini dan belum diputuskan siapa tersangkanya dan nantinya akan diputuskan bersama di Polda Kalbar. Kerugian Negara akibat kasus ADD tersebut dihitung oleh BPK RI sebanyak 1,2 milyar lebih.”Untuk saat ini kasus ADD sudah ditangani dan langkah-langkah untuk dilakukan audit BPK RI dan minggu lalu sudah kita mengambil hasil audit dari BPK dan hasil kerugian yang ditetapkan BPK RI tidak jauh dari perhitungan kita yaitu 1,2 milyar sekian, itu kerugian yang dialami negara yang kita ambil dari BPK. Dan tindak lanjut ke depan kita lakukan gelar perkara untuk tahap penetapan tersangka yang dimana nanti pada saat gelar perkara kita akan lakukan di Polda dan gelar perkara nantinya kemungkinan dipertengahan bulan juni ini usai selesai HUT Bhayangkara,” ujar Iptu Idris Bakara.
Dilansir : sorotpost
Editor. : Dodi