Waka Polres Landak Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
TARIUnews.com, Ngabang-Polres Landak sangat konsisten dalam mendisiplinkan personilnya, langkah ini penting dalam menjalankan tugas di Instansi Polri, Sidang Komisi Kode etik profesi dan Disiplin adalah sarana bagi pelanggar disiplin dan etika, Kamis (04/07/2019).
Ruang sidang mengambil tempat di ruangan BKPM Polres Landak, bertindak selaku ketua komisi Waka Polres Landak Kompol Herman Setiadi, S.IK, wakil ketua Kompol Sutikna, anggota IPDA M.Ibrahim Malik, sekretaris Ipda Rinto, S.Sos dan Aipda Herlinus Ipit.
Kali ini ada 3 orang Anggota Polres Landak yang didudukkan sebagai terperiksa dalam kasus berbeda, diantara terduga pelanggar Etika Profesi Polri sudah cukup senior dengan Pangkat Aipda dengan masa kerja 21 tahun berinisial FS.
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi selalu bertanya tentang masa depan anak istri yang menjadi tanggung jawab terperiksa (anggota yang melanggar-Red), dan seluruh terperiksa tertunduk dan tak sanggup menjawabnya.
“Coba saudara jelaskan bagaimana masa depan anak istri jika putusan nantinya menyebabkan diberhentikan dari dinas Kepolisian” tegas Herman Setiadi selaku ketua komisi.
Pertanyaan ini membuat seluruh terperiksa tak kuasa menjawabnya karena ada beberapa anak istri terperiksa yang hadir dalam sidang tersebut.
Ketua komisi yang nota bene adalah Waka Polres Landak dengan nada tinggi memerintahkan agar terperiksa untuk benar benar menghayati dan mencermati putusan yang telah dibuat.
Hingga berita ini diekspose, sidang komisi etik profesi dan Disiplin Polri masih berlangsung.
Penulis : Suliyanto