PHK 42 Orang Karyawan, PT.MPS Lakukan Sosialisasi di Jaga Polisi
TariuNews.com, Ngabang. Sejumlah anggota Polsek Ngabang lakukan pengamanan di PT. Multi Palma Sejahtera pada saat melakukan sosialisasi rencana pengurangan karyawan di perusahaan yang berada di Desa Tebedak Kecamatan Ngabang. Jumat (26/07/2019).
Perusahaan yang berada di Desa Tebedak ini berencana akan merumahkan sekitar 42 orang karyawannya dengan alasan efisiensi. Ke-42 orang karyawan ini terdiri dari 38 orang Karyawan Harian Tetap (KHT) dan 4 orang Buruh Harian Lepas (BHL).
Manager Pabrik PT. MPS Herfansi secara pribadi menyampaikan cukup berat merumahkan para karyawan yang selama ini membantu perusahaan akan tetapi hal ini sudah merupakan keputusan manajemen pusat dengan segala pertimbangan yang matang.
” Dilakukannya pengurangan tenaga kerja maka mengurangi kekuatan pekerjaan dalam oprasional perusahaan ” ungkap Herfansi.
” Pemberhentian ke – 42 orang karyawan tersebut terhitung mulai tanggal 28 Juli 2019, namun pembayaran gaji bulan Juli dihitung secara penuh sampai tanggal 31 Juli yang akan dibayarkan pada tanggal 5 Agustus 2019 bersama pesangonnya di kantor PT. MPS ” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSPTK ) Benipiator.
Terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR), lebih lanjut Kadis DPMPTSPTK menjelaskan ke – 42 karyawan tersebut tidak dapat diberikan THR sesuai aturan ketenaga kerjaan.
” Sesuai peraturan, THR dapat diberikan apabila karyawan di PHK 30 hari sebelum Hari Raya ” jelas Benipiator.
Bripka Hosana Imanuel Kamaleng yang memimpin pengamanan saat itu berharap kedua pihak baik pihak perusahaan maupun karyawan bisa menjaga kondusifitas keamanan selama proses sosialisasi atau pasca pemutusan hubungan kerja nanti.
” Harapan kita semua yang dilakukan sudah sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga tidak diam melihat hal tersebut ” harap Bripka Hosana I.K.
Penulis : Bayu
Editor : Dodi