SatResnarkoba Polres Melawi Berhasil Meringkus Dua Orang Pengendar Sabu Sabu
TARIUnews.com, Melawi, – Kamis (25/07/19) sekira pukul 22.30 Wib Personil Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Melawi telah berhasil meringkus dua orang laki-laki kasus Tindak Pidana Narkotika, Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/56/VII/RES.4.2./2019/Kalbar/Res Melawi di Simpang jalan sertu Desa Sidomulyo Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin SIK., MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan, S.H Menyampaikan dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,97 gr, 1 (satu) buah sobekan kantong hitam, 1 (satu) buah kaca fanbo, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merk STRAWBERRY warna hitam, Uang Tunai Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 warna putih dan Uang tunai Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
“Dua tersangka tersebut BIS dan ADI (44) Keduanya sama-sama warga Desa Nanga Serawai Kec Serawai Kab Sintang”
“Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarkat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi. Kemudian pada hari kamis 25 juli 2019 pkl. 22.30 wib anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menemukan dua orang mencurigakan tersebut sedang lewat keluar dari Gang sertu Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi.
Dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian tim sat narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut yang disaksikan oleh orang umum yang berada disekitar simpang jalan sertu Desa Sidomulyo tersebut ditemukan 1 (satu) kantong hitam yang dilipat berisi 1 (satu) paket berisikan kristal putih dlm plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca fanbo yang digulung tisu warna putih ” Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Melawi.
“Sementara untuk kedua tersangka bersama seluruh BB sudah diamankan di Polres Melawi, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis. : Jon
Editor. : Alex