Polsek Mandor Pasang Banner Himbauan dan Larangan Karhutla
TARIUnews.com, Mandor – Sabtu (3/8) Setelah melakukan Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan” (Karhutla) Setelah itu dilanjutkan Pemasangan Banner Himbauan Kapolres Landak yang bertuliskan “Mari Kita Samakan Gerak Langkah Untuk Cegah Karhutla” Kita Jaga Alam Alam Jaga Kita.
Untuk yang selanjutnya Dua Personil Kepolisian Sektor Mandor Bripka Herman Aprianto Bersama Bripka Uber melanjutkan Pemasangan Banner Karhutla
Adapun judul dari Banner yang di Pasang Bripka Herman Aprianto Bersama Bripka Uber bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” di banner tersebut juga dituliskan
Setiap orang dilarang melakukan Pembukaan lahan Secara dibakar Terdapat pada Pasa 6 ayat (1) Hurup H UU No 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Penjara 10 (Sepuluh Tahun) dan Denda Sebesar Rp 10.000.000.000.(Sepuluh Milyar Rupiah).
Bripka Herman Aprianto menyampaikan Pemasangan Banner Himbauan, Larangan dan Sangsi Hukum Karhutla dipasang dirinya bersama Bripka Uber disetiap simpang, sedut jalan dan tempat stategis lainnya dengan tujuan mudah dilihat dan dibaca oleh semua lapisan masyarakat baik Kecamatan Mandor maupun Masyarakat lainnya.
Bripka Herman Aprianto berharap semoga dengan di sosialisasikannya Himbauan dan larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Mandor dan didukung dengan Pemasangan banner masyarakat semakin tau dan menerima atas bahaya dari Karhutla tersebut,” Ucap Bripka Herman Aprianto.
Penulis : Irmanudin.
Editor: Ronald