Adat “Ngamar” GM PT.IGP Senilai 41 Juta
TariuNews.com, Landak – Kasus oknum pimpinan PT.IGP berinisal HD beberapa waktu sebelumnya terus berlanjut. Kali ini, sebanyak lima timanggong dari lima binua yang berada di Wilayah PT. Ichtiar Gusti Pudi melakukan pemanggilan dan penyindangan terhadap terduga yaitu HD, selaku General Manager PT.IGP. Kamis (8/8/2019) di kediaman Timanggong Binua Nahaya, Salim Aseng, Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Timanggong yang hadir seperti Timanggong Binua Sapiu Raya Asip, Timanggong Binua Marabaya Romen, Timanggong Binua Sampas Marianus. Sedangkan Timanggong Binua Safari sedang non aktif. Sebelumnya, HD dilaporkan oleh masyarakat pada Minggu 14/7/2019 lalu dengan kasus satu rumah dengan wanita yang diduga bukan istrinya sehingga membuat resah masyarakat sekitar karena diduga sudah melanggar adat istiadat setempat. Tidak menunggu waktu lama, tanggal 18 dan 20 Juli 2019, Timanggong Binua Nahaya memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebanyak 11 orang.
Dalam proses penyidangan tersebut, HD menapik keras jika dirinya dituduh telah serumah dengan wanita yang diduga bukan istrinya.” Kami sudah menikah, sejak tahun 2018”, ujar HD. Sambil menunjukkan Surat Keterangan Nikah dari Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah ( P3N ) wilayah BSD City Serpong Kota Tagerang Selatan dan foto-foto pernikahan HD bersama AY.
Sontak, dari pengakuan HD tersebut para Timanggong yang hadir merasa kaget. Pasalnya sejak kasus mencuat sekitar tiga pekan lalu, tidak ada pernyataan resmi dari HD bahwa sudah nikah siri. Lanjutnya lagi, walau dalam proses sidang adat ternyata yang bersangkutan sudah kawin siri dan ada suratnya. Tapi di dalam budaya adat istiadat setempat, kawin siri belum bisa menyatakan itu sah.
“Memang benar, HD sudah nikah siri tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2018. Cuma sayangnya dia dengan nikah siri ini tidak terbuka, itulah yang mejadi keresahan di masyarakat dan di mata masyarakat dia tetap melakukan satu rumah bukan suami istri. Namun karena sudah menikah siri, maka kami dari lima timanggong memutuskan untuk dilakukan perkawinan ngamar, kawin dua, diselesaikan dengan adat.” papar Salim Aseng.
Baca Juga : Foto Pernikahan GM PT.IGP
“Adapun rincian adat yang dikenakan kepada HD adalah Adat Ngamar, Hukuman Pengurus, Hukuman Tumpuk Radank, dan Hukuman-Hukuman lainnya sesuai dengan aturan adat kawin kamar dua, jadi kita meluruskan saja, kita buat surat nikah adatnya. Total adat Rp 41.637.500 juta yang akan dilaksanakan kurang lebih satu minggu dari sekarang di Saman, Desa Amboyo Selatan”, tambah Salim Aseng.
Nikah adat tersebut disetujui oleh HD dibuktikan dengan penandatanganan rincian adatnya dan meminta waktu penyelesaian adat paling lama satu minggu dari sekarang.
Editor : RYS
Penulis : Tim Liputan