November 21, 2024

Warga Bongo Desa Ambarang Sepakat Akan Tembak Babi Berkeliaran

0

TariuNews. Com, Ngabang – Camat Ngabang Y. Nomensen hadiri undangan rapat Pembahasan tentang Penertiban Hewan ternak (babi) di Aula Gereja Katholik Tanjung Monte Dusun Bongo Desa Ambarang Kecamatan Ngabang, Minggu (11/8/19).

Rapat yang dipimpin oleh Kades Ambarang Martin ini dihadiri oleh para tokoh dan perwakilan warga setempat.

Dalam sabutannya Kades Ambarang Martin mengatakan bahwa sudah sejak lama khususnya sebagian besar warga Dusun Bongo merasa resah, mengeluh karena banyaknya hewan ternak (babi) berkeliaran hampir di semua sudut kampung sehingga membuat rusak sanitasi kesehatan lingkungan sekitar akibat kotoran hewan tersebut.

“karena banyaknya keluhan warga disini maka kami selaku Kades mengajak warga untuk melakukan rapat yang khusus membahas tentang penertiban hewan ternak babi yang meresahkan ini”

“bukan hanya akibat kotoran dari hewan ternak, namun hewan babi yang berkeliaran juga menjadi hama bagi pekarangan warga Bongo, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas berkebun, baik di sekitar pekarangan rumah maupun lahan perkebunan ” ulas Martin.

Camat Ngabang yang mengjadiri rapat sangat mengapresiasi sikap sebagian besar warga dusun Bongo yang berinisiatif akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak khususnya babi.

“kami pihak kecamatan sangat mendukung penuh kegiatan ini, karena kebersihan merupakan pangkal kesehatan menjadi tolak ukur suatu daerah bisa dikatakan maju ataupun berkembang ” ujarnya.

Sementara itu dalam sambutan Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Bripka Robet F.F. mengungkapkan bahwa bukan hanya sekedar segudang kesepakatan atau peraturan yang untuk dipatuhi, namun yang terpenting adalah niat dan tindakan nyata masing – masing warga yang harus kompak bersama – sama memerangi hewan ternak yang berkeliaran dengan cara mengandangkan hewan peliharaanya.

Hasil akhir dari kesimpulan rapat kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa Ambarang, Kepala Dusun Bongo, Camat Ngabang serta perwakilan warga dan para tokoh masyarakat yang turut hadir pada saat itu.

3 point hasil kesimpulan / kesepakatan antara lain :

  1. Hewan ternak (babi) harus dikandangkan, batas pembuatan kandang mengkandangkan hewan ternak  paling lama 2 bulan setelah dibuatnya kesepakatan ini yaitu paling lama tanggal 11 Oktober 2019.
  2. Apabila selama 2 bulan masih terdapat hewan bekeliaran maka akan dilaporkan ke pihak Desa untuk pengambilan ketegasan / eksekusi tindakan selanjutnya.
  3. Penertiban hewan ini bukan hanya berlaku di sekitar kampung tetapi juga berlaku untuk yang memelihara ternak di hutan / pondok.

” Apabila setelah 2 bulan terhitung mulai dibuatnya kesepakatan ini  masih terdapat hewan berkeliaran maka kami warga dusun bongo akan melakukan eksekusi, bila perlu tembak mati hewan ternak yang dimaksud ” ujar Donatus selaku Kepala Dusun.

Penulis : Irwanto

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: