Bupati Sintang Wajibkan ASN Pemkab Sintang Beli Beras Bukit Pancuran
Tariunews.com, Sintang – Bupati Sintang dr H Jarot Winarno melalui Surat Edaran Nomor: 520/3115/Ekbang.A/2019 tanggal 19 Agustus 2019 mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli beras produk Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk sebagai beras konsumsi sehari-hari.
Menurut Bupati Sintang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung daya saing produk betas lokal hasil produksi petani serta menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Sintang sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sintang terkait pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka beras produk lokal Kabupaten Sintang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pada Sabtu, 24 Agustus 2019 sudah dilaksanakan lauching produk beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Simang oleh Bupati Sintang yang diberinama merek dagang beras Bukit Pancuran. Beras Bukit Pancuran memiliki varietas beras terdiri dari beras Dankan, beras Ciherang, dan beras Ciliwung dengan harga masing-masing varietas Rp. 15.000/Kg untuk beras Dankan, Rp.12.500/Kg untuk beras Ciherang dan Rp.11.500/Kg untuk beras Ciliwung. Beras Bukit Pancuran dikemas dalam karung 10 kg.
“guna mendukung pemasaran produk beras lokal, diwajibkan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli dan mengkonsumsi produk betas lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang” terang Bupati Sintang.
Mekanisme dalam pembelian produk betas lokal tersebut adalah Eselon II atau Kepala OPD wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal 20 Kg pada setiap bulannya. Eselon III wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal sebanyak 10 Kg pada setiap bulannya. Eselon IV wajib mcmbeli produk beras lokal hasil produksi pelani desa Tawnng Sari minimal sebanyak 5 Kg pada setiap bulannya. Staf (tanpa eselon) dihimbau unluk dapat membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Proses pemesanan dan pembayaran beras lokal pada setiap SKPD dilakukan pada tanggal l sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya. Untuk mempermudah proses pemesanan dan pembayaran beras, maka masing-masing OPD dapat menunjuk seorang staf yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pemesanan dan pembayaran beras lokal. Pemesanan dan pembayaran beras lokal pada masing-masing SKPD dapat menghubungi Handphone Syafarman,S.Hut Handphone (08125694354) dan Armiyarsih,SP (085245700482) pada Dinas Penanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. (Alex)
Editor :Dodi