November 22, 2024

Press Release Polres Landak Januari-Maret, 36 Perkara Berhasil Diungkap

0

TariuNews.com, Landak – Polres Landak adakan press release pengungkapan kasus bulan Januari hingga Maret 2020 bertempat di Aula Pertemuan Mapolres Landak, Selasa (24/03). Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro, S.IK didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Idris Bakara dan Kasat Narkoba memaparkan kasus – kasus yang berhasil diungkap selama periode tersebut.

Kapolres menjelaskan, pada bulan Januari ada 11 perkara yaitu kasus pencurian dengan kekerasan 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 5 perkara, penggelapan 2 perkara, pencabulan 1 perkara, pengerusakan 1 perkara, dan penganiayaan 1 perkara. “Dari 11 perkara ini, 10 perkara sudah diselesaikan atau sekitar 90%”, tutur Ade. Lanjutnya,”Pada bulan Februari ada 12 perkara dengan rincian 5 perkara curat, 1 perkara curanmor,1 perkara penggelapan, 1 perkara KDRT, 1 perkara kejahatan kovensional, 1 Perkara penganiayaan, dan terakhir 2 perkara BBM Illegal”.

Barang bukti tindak pidana Press Release Polres Landak, Selasa (24/03).

Kapolres mnambahkan bahwa pada bulan Maret ada 5 perkara yakni penceraman nama baik 1 perkara, penganiayaan ringan  1, curat 1 perkara, kekerasan seksual 1 perkara, dan penggelapan 1 perkara. Sedangkan untuk kasus narkoba dari  bulan Januari sampai Maret ada 10 tindak pidana narkoba.“Tersangka ada 13 orang, 12 laki-laki, 1 orang perempuan. Barang bukti, 36 gram sabu sabu dan ekstasi sebanyak 1 butir”, ungkapnya.

Untuk kasus penyalahgunaan BBM polres landak mengamankan premium 1,1 ton dan solar 1,5 ton pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk kelanjutan kasus ini. Dan 2 tersangka sudah diamankan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

Untuk Kasus Tindak pidana korupsi sebanyak tiga tersangka sudah diamankan, untuk kasus ini sedang dalam penyelidikan.

Penulis: Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: