Bupati Landak: Dana Desa Boleh Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19
TariuNews.com, LANDAK – Demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Bupati Landak menyatakan bahwa dana desa boleh digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
Untuk itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta setiap Kepala Desa bisa mengalokasikan dana desa dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Dana desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19 yang saat ini sangat membahayakan. Karena sudah ada surat dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, untuk itu saya meminta para kepala desa agar mengalokasikan dana desanya yang dimanfaatkan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Karolin di Posko Covid-19, Jum’at Malam (27/03/20).
Menurut Karolin saat ini penanganan Covid-19 merupakan hal yang prioritas dilakukan, mengingat sangat berbahayanya virus ini sehingga upaya pencegahan sampai ditingkat desa hingga ke dusun sangat diperlukan.
“Saat ini penaganan virus corona merupakan hal yang prioritas karena berbahayanya virus ini menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga dengan adanya dana desa bisa diperuntukan untuk upaya pencegahan ditingkat desa bahkan hingga ke dusun, serta membentuk Gugus Tugas Covid-19 di desa,” papar Karolin.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengimbau semua desa yang ada di Kabupaten Landak agar menindaklanjuti surat edaran Bupati Landak untuk segera mengalokasikan anggaran kegiatan prioritas tersebut.
“Kami sudah menginstruksikan agar Desa-desa di Kabupaten Landak segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tersebut agar mengalokasikan kegiatan prioritas tersebut,” kata Mardimo.
Dijelaskan Mardimo bahwa pemerintah desa dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk menghadapi kondisi darurat saat ini terkait penanganan Covid-19.
“Dalam kondisi darurat, selama belum digunakan Pemerintah Desa dapat segera melakukan Perubahan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Rancangan Perdes tentang perubahan APBDes ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahap I,” jelas Mardimo.
Kepala Desa juga diminta untuk memberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes, dan selanjutnya memberitahukan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes.
Sementara itu, bagi desa yang masih dalam proses penyusunan APBDes (belum ditetapkan), diimbau agar segera menyesuaikan anggarannya untuk penanganan covid-19 dan mengalokasikannya di tahap I.
Lebih lanjut Mardimo menyampaikan bahwa batas waktu penetapan Perkades tentang pergeseran penjabaran APBDes diatur paling lambat pada 31 Maret 2020 ini.
“Penetapan Perkades tentang Pergeseran Penjabaran APBDes disetting paling lambat 31 Maret, karena alokasi untuk tanggap Covid-19 mulai bulan April hingga Juni,” pungkas Mardimo. (Rilis).
Editor : Dodi