Pasukan Merah Tuntut Lutfi Holi Dihadirkan ke Polda Kalbar
TariuNews.com, Landak – Berdasarkan Surat Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) Tariu Borneo Bangkule Rajakng no B.033/S.Khusus/TBBR/VI/2020 kepada Pengurus DPD, DPC dan Anggota Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng se-Pulau Kalimantan terkait Instruksi Kegiatan Ritual Adat menanggapi kasus akun Youtube Lutfi Holi yang diduga telah menghina dan merendahkan suku Dayak, ratusan Pasukan Merah wilayah Landak mengelar orasi dan pernyataan sikap atas belumnya mendapat respon dan titik terang dari pihak terkait tentang penyelesaian kasus tesebut, Minggu (07/06) di Bundaran KM 6 Ngabang Kabupaten Landak.
Dalam orasinya, Lianus, Ketua DPC Tariu Borneo Bangkule Rajakng Wilayah Ngabang – Landak menyampaikan kepada semua pihak bahwa mereka meminta aparat penegak hukum secepatnya memproses Lutfi Holi ke ranah hukum dengan sejelas-jelasnya. “Kami pasukan merah bangkule rajakng meminta aparat penegak hukum untuk menghukum Lutfi Holi sesuai aturan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia. Kami telah lama dilecehkan dan di hina, dibilang kafir, tapi kami tetap sabar. kami cinta damai, kami percaya kepada penegak hukum, namun harus cepat dan bawa Lutfi Holi ke Polda Kalbar serta Hukum Adat”, ungkap Lianus.
Sebelumnya, akun Youtube atas nama Lutfi Holi diduga telah melanggar UU ITE terkait penyebaran isu rasis dan penyebaran kebencian terhadap suku Dayak dan Suku tertentu yang di unggah di akun Youtube dimana dapat memecah belah kerukunan masyarakat dan bangsa.
Dalam Penutup Orasinya, Lianus menyampaikan bahwa jika tidak dipenuhi tuntutan tersebut maka akan membawa masa yang lebih besar.
Penulis : Dodi
Editor : Dodi