November 21, 2024

Tahun Ajaran Baru Pembelajaran Belum Diperkenankan Tatap Muka Di Sekolah

0

TariuNews.com, LANDAK – Bupati Landak Telah Menerbitkan Surat Edaran Nomor ok800/324/Disdikbud/2020 tentang pembelajaran di tahun ajaran 2020/2021. Berdasarkan surat edaran tersebut tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada 13 Juli 2020, namun belum diperkenankan untuk melaksanakan belajar tatap muka secara fisik disekolah.

Instruksi ini dilakukan menindaklanjuti siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri nomor 137/sipres/A6/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru dimasa pandemi COVID-19.

“Melihat situasi saat ini yang masih dihadapkan pada pandemi COVID-19, pembelajaran di tahun ajaran baru dilakukan jarak jauh, secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya,” terang Bupati Landak di Ngabang, Selasa (14/07/20).

Karolin menyampaikan belajar dari rumah tetap berpedoman pada surat edaran Bupati Landak nomor 800/581/Disdikbud/2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

“Kami minta kepada seluruh Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, hingga peserta didik untuk mentaati dan melaksanakan surat edaran ini,” pinta Bupati Landak.

Lebih lanjut Karolin mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19 agar kondisi bisa normal seperti dahulu.

“Tak henti-hentinya saya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, kita harus putus mata rantai penyebaran COVID ini agar semua bisa beraktifitas normal kembali, termasuk aktifitas belajar mengajar disekolah maupun dikampus,” kata Karolin.(MC)

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: