November 21, 2024

DPRD Landak ,Inspektorat, dan DPMPD Bahas Dugaan Penyelewangan Dana Desa Ansang

0

TariuNews.com, Landak – Dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi A yang dilakukan beberapa waktu lalu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak dan Inspektorat Kabupaten Landak dengan fokus agenda terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Ansang tahun anggaran 2018-2019. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Cahyatanus ini dihadiri oleh pihak DPMPD Kabupaten Landak dan Inspektorat Landak berjalan lancar diruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Landak.

Dalam rapat ini, Ketua Komisi A mengungkapkan bahwa untuk melanjutkan laporan ini pihaknya sengaja mengundang kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut untuk mendengar pendapat dari Pemerintah Daerah sebelum mengambil keputusan yang lebih lanjut.

“Kita tidak ingin mengambil keputusan yang gegabah, oleh sebab itu kita mengundang pihak Inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pemeriksaan mereka terhadap persoalan ini,” ujar Ketua Komisi A.

Lebih lanjut Cahyatanus juga menjelaskan bahwa meski laporan ini masih bersifat internal namun dari hasil penelusuran Komisi A kepada pihak Desa Ansang terdapat kesepakatan bahwa Kepala Desa Ansang sudah mengetahui dan menandatangani Berita Acara (BA) tentang dugaan penyelewangan dana tersebut.

“Pada tanggal 14 Juli yang lalu kita sudah menemui Kepala Desa Ansang dan pada saat itu juga Kepala Desa sudah menandatangani Berita Acara Pernyataannnya tentang Kesiapan dirinya mengembalikan dana tersebut dengan catatan paling lambat satu bulan setelah mendapat surat dari Inspektorat,” ungkap Cahyatanus.

Cahyatanus juga membeberkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku bila terjadi adanya kerugian akibat kesalahan pengelolaan dana desa maka dana sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut wajib dikembalikan pada Kas Desa.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Dana Desa, apabila terjadi kerugian desa, maka dana tersebut kembali kepada kas desa untuk menjadi saldo tahun berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupatn Landak, Yulita Sari Andayana meminta para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut serta dalam mengawasi pembangunan dan dana desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebagai aparatur desa maka BPD pada setiap desa wajib mengawasi pembangunan dan dana desa yang gunakan oleh Pemerintah Desa, karena hal ini sudah menjadi bagian dari tugas mereka,” tegas Yulita.

Sedangkan Solihin dari pihak Inspektorat Kabupaten Landak mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil orang-orang terkait, hal ini baik ditingkat kecamatan maupun desa.

“Kita sudah memangil dari pihak-pihak terkait seperti tim verifikasi dari pihak kecamatan dan juga Kepala Desa Ansang. Terkait persoalan ini kita masih dalam penelusuran lebih lanjut dengan memvalidasi data-data yang ada dengan keadaan di lapangan. Dalam hal ini, kita tidak ingin mengambil keputusan lebih cepat karena persoalan ini masih dalam kategori dugaan,” jelasnya.

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: