Pembahasan KUA-PPAS tepat waktu, DPRD Landak terima Kunker DPRD Singkawang dan Mempawah
TariuNews.com, LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima kunjungan kerja Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Singkawang dan Tim Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mempawah. Kamis (06/08/2020).
Adapun agenda kunjungan kerja dari pimpinan DPRD Kota Singkawang dan Kabupaten Mempawah tersebut membahas terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang masih tahap penyelesaian. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman ini didampingi Wakil Ketua DPRD Landak.
Saat memimpin rapat tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan bahwa pihaknya meyambut baik atas kunjungan kerja dari DPRD Kota Singkawang dan DPRD Kabupaten Mempawah yang datang langsung guna tukar pendapat terkait pembahasan Rancangan Anggaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
“Untuk pembahasan KUA-PPAS 2021 kita tetap mengacu kepada peraturan Menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang mana tahapannya sudah diatur melalui peraturan itu termasuk penyampaian dari kepala daerah itu paling lambat minggu ketiga di bulan Juli, dan minggu kedua bulan Agustus dan hal ini untuk kita di Kabupaten Landak sudah dilaksanakan,” jelas Ketua DPRD Landak.
Lebih lanjut Heri Saman memaparkan bahwa mengenai tugas, dan fungsi Badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) Peraturan Daerah (Perda) disampaikan bahwa hal penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dari legislatif juga sepakat dengan eksekutif terkait jumlah Prolegda, Raperda Inisiatif dari Eksekutif, serta Raperda Prakarsa.
Sementara itu Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mempawah Rajuini alasan pihaknya mengunjungi Kabupaten Landak dikarenakan antara pihak eksekutif dan legislatif sudah berjalan sangat baik seperti yang diharapkan.
“Kami melihat bahwa Kabupaten Landak antara eksekutif dan legislatif sudah sangat baik maka dari inilah kami ingin belajar tentang Prolegda (Program Legislasi Daerah), karena kita disana untuk Prolegda tahun 2020 sebanyak 26 baik Perda (Peraturan Daerah) inisiatif DPRD maupun eksekutif. Sementara untuk Kabupaten Landak ini hanya 6 dari inisiatif DPRD berarti ini sangat mengutamakan efisien dan terukur. Sehingga ini akan menjadi bahan dan referensi buat kami nanti,” ungkap Rajuini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I Banggar DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Landak untuk mengetahui sejauh mana pembahasan KUA-PPAS yang selalu tepat waktu dalam pembahasannya.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi Kabupaten Landak terkait pembahasan KUA-PPAS yang dilaksanakan secara tepat waktu dan dengan adanya informasi yang didapat tersebut kita berharap hal ini dapat segera kita terapkan disana,” ucap Wakil Ketua Tim Banggar DPRD Kota Singkawang.
Editor : Dodi