Bupati Landak dan DPRD Landak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2021
TariuNews.com, LANDAK – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 resmi ditandatangani.
Penandatanganan yang digelar dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua, Sekwan, Anggota DPRD Landak, serta dihadiri langsung oleh Bupati Landak bersama Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa KUA PPAS memiliki peranan penting dalam perencanaan dan penganggaran bagi Pemerintah Daerah karena memiliki fungsi memberikan arahan bagi program maupun kegiatan pembangunan kedepan.
“Semoga melalui rapat paripurna ini dapat menjadi peranan penting bagi proses pembangunan kita pada tahun yang akan datang,” ucap Heri Saman, Rabu (12/08/2020).
Selain itu dalam rapat tersebut juga digelar penyampaian jawaban Bupati Landak terhadap pandangan umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak yang digelar sehari sebelumnya.
“Terima kasih kepada Bupati Landak bahwa kita seirama dalam hal pembahasan APBD perubahan ini. Hal ini kita lakukan untuk pemulihan ekonomi ditengah situasi pandemi COVID-19, walaupun dalam APBD perubahan ini semua APBD murni 2020 pendapatan kita targetkan 1,4 triliun, namun dengan ada refocusing akibat pandemi COVID-19 mengalami penurunan yang cukup besar, sehingga menjadi 1,3 triliun dan dengan adanya perubahan APBD ini kita sesuai dari segi pendapatan dan belanja,” ungkap Ketua DPRD Landak.
Sementara itu dalam penyampaian jawabannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan yang juga terkait dengan dana desa, prioritas pembangunan dana penelitian dan pengembangan yang dipangkas karena COVID-19.
“Intinya semua ini kami tampung dan nanti akan kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, karena hal ini disesuaikan juga dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan prioritas pada saat APBD perubahan,” ucap Bupati Landak.
Lebih lanjut terkait KUA-PPAS, Bupati Landak mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Dalam rangka menghadapi berbagai situasi yang terjadi di tahun 2020-2021, kita siap ikuti arahan dari pusat. Dengan harapan mudah-mudahan semua prediksi dan persiapan serta antisipasi yang dilakukan selama ini sesuai dengan kondisi yang akan kita hadapi di 2021 mendatang,” ungkap Bupati Karolin.
Editor : Dodi