DPRD Landak Terima Kunker dari DPRD Lamandau Pelajari Perda Hutan Adat
TariuNews.com,
Kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Lamandau bersama 10 orang anggotanya ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Landak dan Bupati Landak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Landak, dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Landak, Sekwan, Anggota DPRD Landak Cahyatanus, Margareta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Kabupen Landak Heri Saman menyampaikan bahwa DPRD Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak menerima serta menyambut baik adanya kunjungan dari DPRD Kabupaten Lamandau ini.
“Kita di Kabupaten Landak sudah memiliki Peraturan Daerah tentang perlindungan masyarakat adat dan hukum adat yang sudah ada pada tahun 2017, kemudian untuk pelaksanaanya dalam hal ini dibuat juga Peraturan Bupati. Selain itu Perda ini juga sudah diakui oleh Pemerintah pusat tentang hutan adat. Adapun lokasi tersebut yakni wilayah Gunung Samabue di kecamatan Menjalin dengan luas areal 900 Ha dan wilayah Binua Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila seluas 200 Ha,” jelas Ketua DPRD Landak.
Heri Saman juga mengatakan berkaitan dengan usaha penyelengaraan perkebunan di Kabupaten Landak sudah melakukan pengesahan dan pembuatan Raperda tata usaha penyelengaraan perkebunan dan sudah direvisi kedua kalinya yaitu dari Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Lebih lanjut Sekda Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak siap bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Lamandau dalam menyusun Raperda tentang perkebunan, hutan adat atau tanah ulayat.
“Terkait akan Perda tentang Tanah Adat ini secara teknis kita siap bekerjasama dalam menyusunnya yang nanti dapat melalui kunjungan langsung bahkan juga dapat melalui virtual. Dengan demikian apa yang DPRD Lamandau ingin tindaklanjuti dalam menyikapi keadaan-keadaan pada sektor investasi dapat berjalan dengan baik terlebih kaitannya dengan masyarakat adat,” ujar Vinsensius.
Sementara itu Ketua DPRD Lamandau M. Basar mengungkapkan pihaknya melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Landak karena ada beberapa hal yang perlu di kaji banding dan kaji tiru berkaitan dengan Peraturan Daerah di Kabupaten Landak.
“Selain mempelajari terkait Peraturan Daerah tentang perlindungan hutan adat yang ada di wilayah Kabupaten Landak. Tidak kalah pentingnya juga di sini, kita juga ingin mempelajari Peraturan Daerah tentang bagaimana mengatur investasi yang ada di perkebunan,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Lamandau.
Basar juga mengungkapkan pihaknya ingin mempelajari terkait pembagian plasma dengan komposisi 30% kebun plasma dan 70% kebun inti yang sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah.
Seperti diketahui bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.
Sementara itu jumlah luasan wilayah yang akan dijadikan Hutan Adat sudah di ajukan oleh Bupati Landak seluas 22 ribu hektar lebih, sedangkan yang sudah di setujui oleh pemerintah pusat yakni sebanyak 2 lokasi yaitu wilayah Gunung Samabue dan Binua Laman Garoh.
Media Center DPRD Landak
Editor : Dodi