Akan Bangun Kantor di Landak, BNN Bengkayang Kunjungi DPRD Landak
TariuNews.com, LANDAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima langsung kunjungan kerja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang dalam rangka koordinasi implementasi Perda P4GN. Rabu (30/09/2020).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Landak, Heri Saman didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan Anggota DPRD Landak Margareta, serta Wahyu Kurniawan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang beserta staf.
Ketua DPRD Landak, menyambut baik kedatangan BNN Kabupaten Bengkayang yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak menyampaikan bahwa Kabupaten Landak sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika . Ini bentuk dukungan kepada Bupati Landak untuk pembangunan Kantor BNN di Kabupaten Landak.
“Kabupaten Landak sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tujuan untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Kabupaten Landak. DPRD Landak juga mendukung Bupati Landak dalam mengajukan rencana untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten Landak. Terima kasih kepada BNN Kabupaten Bengkayang atas kunjungannya dan selain itu Kabupaten Landak ini salah satu wilayah kerja BNN Kabupaten Bengkayang, dimana selama ini sudah melakukan kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Landak,” papar Heri Saman.
Dalam kunjungan tersebut Kepala BNN Kabupaten Bengkayang Wahyu Kurniawan menyampaikan, wilayah kerjanya ada dibeberapa tempat salah satunya adalah Kabupaten Landak dan sudah mengusulkan untuk pendirian Badan Narkotika Nasional (BNN) ini.
“Kemarin sudah di usulkan di bulan Februari 2020 dan sudah disampaikan kepada BNN RI, sekarang sudah di tindaklanjuti oleh BNN RI tinggal menunggu surat keputusan dari Kementerian Pertahanan (Kemenpan) karena kemarin di isukan moratorium dan mudah-mudahan moratorium ini segera dibuka sehingga tahun 2020/2021 nanti permohonan pendirian BNN di Kabupaten Landak bisa terlaksana karena semua, sudah terpenuhi mulai dari sarana dan prasarana yang sudah di siapkan kemudian anggaran SDM termasuk Raperdanya sudah disahkan,” ujar Wahyu Kurniawan.
Media Center DPRD Landak
Editor : Dodi