Bahas Status Guru Honorer, DPRD Landak Terima Kunjungan Kerja DPRD Singkawang
TariuNews.com, LANDAK – Komisi C DPRD Kabupaten Landak gelar rapat bahas Penanganan Status Kepegawaian Guru Honorer Non Kategori yang berusia diatas 35 Tahun. Jum’at (2/10/2020).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Komisi A, Komisi B, Komisi C beserta Anggotanya, dan dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BKD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak serta Wakil Ketua DPRD, Komisi II dan Komisi lll DPRD Kota Singkawang.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak menyampaikan, pada rapat kali ini DPRD Landak menerima baik dengan adanya kunjungan dari DPRD Kota Singkawang yaitu Pimpinan dan Anggota DPRD Singkawang yang menyertai Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Komisi ll dan Komisi lll.
“Pada kunjungan mereka melakukan kaji terap yaitu tentang guru honorer dan juga sudah dijelaskan bahwa berkaitan dengan kategori ini terutama yang masuk kategori K2 dan untuk Kabupaten Landak sendiri sudah dilaksanakan dan kemarin juga sudah dilakukan tes Pegawai Pemerintah dan Penjanjian Kerja yaitu pada 2019 yang lalu. Untuk Komisi ll yaitu membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, dan di Kabupaten Landak dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan nomanklatur serta sistem informasi pembangunan daerah,” ucap Heri Saman.
Sebagai tindak lanjud dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tersebut, kita di kabupaten landak akan segera membahas raperda tentang pokok-popok pengelolaan keuangan daerah dan sudah dijadwalkan mulai hari senin depan dibahas bersama DPRD Landak dan Eksekutif/Penkab, kita target kan pertengahan bulan oktober ini sudah kita sahkan, karena akan menjadi acuan untuk membahas RAPBD tahun 2021 yang akan dibahas dan ditetapkan pada bulan Novenber nanti.
Ketua Komisi III DPRD Kota Singkawang Tasman mengatakan kunjungan DPRD Kota Singkawang dalam rangka studi banding/pembelajaran ke DPRD Landak terkait penanganan status kepegawaian guru honorer non kategori yang berusia diatas 35 tahun.
“Di sini sudah baik sekali, baik dari manajemen terhadap guru honor bahkan di Kabupaten Landak sudah menerapkan manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) tentunya menjadi referensi bagi kami untuk diterapkan di Kota Singkawang. Kami akan lebih banyak belajar karena di Singkawang sendiri belum pernah dilaksanakan apalagi dengan memanfaatkan sumber daya peserta didik yang disekolahkan oleh Pemerintahan Daerah dan kembali ke daerah menjadi guru honor,” ungkap Tasman.
Media Center DPRD Landak
Editor. : Dodi