November 22, 2024

Masa PPKM Mikro, Bupati Karolin Ajak Pelaku Usaha Berinovasi

0

TariuNews.com, LANDAK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terus berlanjut di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Landak, hal ini dikarenakan angka kasus COVID-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Berdasarkan data update per 01 juli 2021 dari website www.covid19.go.id menunjukkan bahwa kasus di Indonesia masih meningkat yakni 2.203.108 terkonfirmasi dengan penambahan kasus 24.836, 253.826 kasus aktif dengan penambahan kasus aktif 14.458, 1.890.287 sembuh dengan penambahan kasus sembuh 9.874, dan meninggal 58.995 dengan penambahan kasus meninggal 504 kasus. Sedangkan untuk percepatan vaksin pada program 1 juta vaksi sehari pada vaksinasi pertama sudah 30.184.392 jiwa dengan penambahan 905.250 jiwa dan vaksinasi kedua sudah 13.624.157 jiwa dengan penambahan 158.658 jiwa.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Landak masih masuk dalam zona risiko sedang atau oranye, sehingga masih diperlukan perpanjangan PPKM Mikro agar dapat menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.

“Kemarin kita mendapatkan surat instruksi dari Kemendagri dalam rangka perpanjangan masa PPKM Mikro, hal ini mengindikasikan bahwa kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan. Instruksi ini segera akan kita tindaklanjuti karena ada beberapa penekanan dalam instruksi terbaru tersebut terutama untuk zona merah,” terang Bupati Landak, jum’at (02/07/21).

Kabupaten Landak yang masih masuk dalam zona oranye ini dan masih belum masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena berdasarkan surat instruksi terbaru tidak hanya berdasarkan zona tetapi juga dilihat dari kategori ringan, sedang dan berat.

Menanggapi keluhan dari para pelaku usaha Bupati Landak sangat memahami apa yang telah menjadi keresahan para pelaku usaha dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi. Namun Bupati Karolin mengingatkan bahwa keselamatan merupakan hal yang terpenting dilakukan sehingga Bupati meminta para pelaku usaha harus beradaptasi dengan PPKM tersebut.

“Pemerintah tidak melarang untuk take away, bisa buka 24 jam tetapi tidak boleh makan ditempat. Silahkan buka, silahkan berinovasi dengan sistem delivery atau dengan sistem online serta terus mengingatkan masyarakat dan bantu pemerintah agar ini bisa cepat teratasi. Misalnya aturan meja maskismal 2 orang, tolong bantu kami tegakkan aturannya sehingga nanti COVID-19 terkendali dan ekonomi bisa pulih kembali,” ungkap Karolin.

Bupati Karolin memaparkan bahwa apa yang sudah dilakukan pemerinatah bukanlah hal yang mudah untuk melaksakan penerapan PPKM Mikro yang mengharuskan semua dibatasi, karena untuk menghindari ledakan kasus yang besar.

“Ini bukan sesuatu yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan jangan sampai terjadi chaos sehingga yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam situasi Pandemi COVID-19 dengan bencana seperti ini masing-masing pihak menahan diri dan termasuk bagaimana kita bersama-sama mejalankan protokol kesehatan,” pintak Karolin.

Media Center Pemkab Landak

Editor: Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: