DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-11
TariuNews.com, LANDAK – Rapat Paripurna Ke-11 masa sidang lll tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Landak atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif, yang meliputi;
1. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.
2. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet.
3. Perusahaan umum daerah air minum Tirta landak.Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, dihadiri Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak Vinsensius, sejumlah anggota DPRD Landak, dan OPD Kabupaten Landak yang hadir melalui video conference. Rabu (7/07/2021).
Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan bahwa pada intinya fraksi-fraksi DPRD Landak menerima apa yang sudah disampaikan oleh Bupati Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif, Jadi memang segala kritik dan saran terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif ini dari fraksi-fraksi juga sudah disampaikan.
“Hari ini sudah kita dengar bersama terkait dengan jawaban Bupati melalui Sekda Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak, tentunya secara intens akan kita bahas didalam rapat kerja dengar pendapat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif ini, “ungkap Oktapius.
Sementara itu Sekda Landak Vinsensius mengatakan bahwa jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif sudah disampaikan dan secara umum fraksi-fraksi DPRD Landak menerima dan bisa ditindaklanjutkan untuk pembahasan berikutnya, yang akhirnya nanti ditetapkan sebagai Perda.”Secara teknis kita berupaya untuk memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi kita, sehingga kita perlu regulasi yang jelas, dalam hal ini perlu dibahas bersama antara Eksekutif dan legislatif sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak, “ungkap Vinsensius.
Media Center DPRD Landak
Editor : Dodi