Bimtek Penyusunan APBDesa, Bupati Landak Minta Pemerintah Desa Terapkan Prinsip Akuntabilitas
TariuNews.com, LANDAK – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mendorong pemerintah desa supaya memenuhi unsur ketepatan waktu dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak menggelar bimbingan teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022, Rabu (13/10/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Sekda Landak Vinsensius mewakili Bupati Landak, Kepala OPD terkait, Para Camat, Para Kepala Desa beserta staf, tenaga ahli, hingga pendamping desa. Saat membuka kegiatan, Sekda Landak menyampaikan bahwa pembangunan yang baik bersumber dari perencanaan yang baik pula.
“Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya prioritas pembangunan yang berhubungan dengan keuangan desa karena pembangunan ini harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki supaya berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Vinsensius membacakan pidato Bupati Landak.
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa fokus Pemerintah Kabupaten Landak dalam mendukung pembangunan desa sudah tercantum dalam misi kelima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2017-2022 yakni Mewujudkan Desa sebagai pusat pembangunan.
“Misi kelima ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan dengan sasaran yakni meningkatnya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Mardimo mengatakan bahwa peserta kegiatan ini terdiri dari berbagai unsur yang terkait dengan pemerintahan desa.
“Peserta Bimtek yakni Kepala Desa Se-Kabupaten Landak sebanyak 156 orang, Kaur Keuangan atau Staf yang menangani aplikasi Siskeudes sebanyak 156 orang, Pendamping desa Se-Kabupaten Landak sebanyak 28 orang. Kemudian kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari yang dibagi menjadi lima sesi dan untuk sesi pertama dimulai hari ini pukul 13.00 – 17.00 WIB,” jelas Mardimo.
Media Center Pemkab Landak
Editor : Dodi