Pelaku Pemasangan KWh PLN Ilegal Ditahan Polisi
TariuNews.com, Menjalin – Landak, Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menjalin, pelaku H ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 13/1/22.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang sedang ditangani perkaranya, yakni kasus penipuan pemasangan kwh dan penganiayaan.
“Saat ini kami menangani dua perkara, selain kasus pemasangan kwh, juga ada kasus penganiayaan.” Ujar Wawan.
Kedua tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tahanan dan akan ditempatkan di Rutan Polres Landak selama 20 hari ke depan.
“Prosedur tetap kita laksanakan sesuai dengan perintah pimpinan, sebelum dibawa kedua tahanan tersebut kita lakukan swab antigen oleh pihak Puskesmas. ” tambah Wawan.
Kapolsek Menjalin Ipda Andreas Quinn menjelaskan bahwa kedua perkara para tersangka tersebut akan ditangani oleh penyidik dari Polsek Menjalin.
“Dua tersangka yang kami amankan berinisial H dan S, berbeda perkaranya. Untuk proses hukum akan ditangani oleh kami, meskipun penahanan kami alihkan ke Polres. ” tutup Andreas.
Humas Polsek Menjalin
Editor : Dodi