Diduga Tidak Memiliki HGU, Masyarakat Dayak Tolak Replanting Sawit Inti PT. ANI di Dusun Nilas Landak
TariuNews.com, NGABANG – Masyarakat Suku Dayak di Dusun Nilas, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menolak replanting PT Agronusa Investama dari Wilmar International Plantation (WIP), Minggu, 6 Februari 2022.
Pernyataan sikap menolak replanting, ditandatangani Kepala Dusun Nilas, Jainal, S.Pak, diketahui Kepala Desa Sebatih, Dira Rosadi, dan langsung disampaikan kepada Bupati Landak dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, dengan lima alasan.
Pertama, penguasaan tanah masyarakat dari PT. Aimer Agromas Grup (SinarMas) dari tahun 1996 – 2005 tidak ada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan take over ke Perusaaan PT.ANI mulai dari tahun 2005 sampai saat ini dan tetap mengelola lahan masyarakat tanpa memiliki HGU. Masyarakat Dusun Nilas merasa dibohongi dan dibodohi maka dari pada itu kami menolak replanting/peremajaan yang hal legalitas HGU-nya tidak ada.
Kedua, jika Pemerintah memberikan izin HGU kepada PT.ANI tahun 2022/2023 hal ini akan berdampak pada masa penguasaan lahan masyarakat 20 sampai 30 tahun lagi.
Ketiga, sistim atau pembagian hak kemitraan yang dilakukan PT.ANI tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 26 Tahun 2007, pasal 11 tentang kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari total lahan yang dikuasai.
Keempat, adanya diskriminasi bagi masyarakat Dusun Nilas dalam perekrutan, serta pengangkatan tenaga kerja.
Kelima, penerapan sistim upah fisrit bagi karyawan yang tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) sangat merugikan pekerja tertentu yang ada di perusahaan PT.ANI.
Enam belas tahun terakhir WIP di Provinsi Kalimantan Barat, beroperasi tidak dilengkapi dokumen sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU.
Ada 5 perusahan Wilmar International Plantation di Kabupaten Landak, yaitu PT. Agronusa Investama (ANI) luas lahan 2.548 hektar, PT. Daya Landak Plantation (DLP) luas Lahan: 2.321 hektar, PT. Pratama Prosentindo (PP) luas lahan 1.257 hektar, PT. Putra Indotrovocal (PI) luas lahan 3.640 hektar dan PT. Indonesia Putra Mandiri (IPM) luas lahan 1.750,03 hektar.
Di Kabupaten Sanggau, Wilmar International Plantation, yaitu Agro Palindo Sakti (APD). Di Kabupaten Sambas, Wilmar International Plantation, yaitu PT. Agronusa Investama (ANI) dan PT. Buluh Cawang Plantation (BCP).
“Kalau masyarakat izinkan diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU, berarti sama saja memperbolehkan Wilmar International Plantation menguasai lahan masyarakat selama minimal tiga puluh tahun terhitung tahun penerbitan, karena masa berlaku sertifikat Hak Guna Usaha, minimal selama tiga puluh tahun,” ucap Jainal, Kepala Dusun Nilas.
“Alasan utama pengolakan karena setelah 16 tahun beroperasi sertifikat Hak Guna Usaha tidak diurus”, Tambahnya.
Editor : Dodi