November 21, 2024

RDP Komisi A DPRD Landak, Ini Gambaran Mekanisme Pilkades 2022

0

TariuNews.com, LANDAK – Komisi A DPRD Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPEMDES) Kabupaten Landak, terkait persiapan Pilkades tahun 2022.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Aris Ismail dan Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Niko Purwanto, dihadiri Kepala DPMPEMDES Landak Mardimo Beserta beberapa orang staffnya. Selasa (22/03/2022).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan kali ini kita mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPMPEMDES yaitu membahas terkait dengan pelakasanaan pilkades 2022.

“Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Dinas Pemdes terkait dengan pelaksanaan pilkades yaitu:

1. Syarat calon nanti akan diverifikasi dengan benar agar pada saat pelaksanaan pilkades tidak ada lagi kepala desa terpilih cacat hukum hanya karena ijazah jadi komisi A menyarankan kepada dinas terkait untuk benar-benar memverifikasi persyaratan calon-calon kepala desa.

2. Komisi A juga menyarankan kepada pemdes agar teknis pelaksanaan, pencoblosan jangan sampai nanti surat suara yang digunakan pada saat pencoblosan itu surat suara bukan berasal dari panitia. Tadi sudah dijelaskan didalam pasal 62 perbup 18, 2021 bahwa teknis pencoblosan itu terutama mencoblos menggunakan paku, surat suara juga ditandatangani oleh panitia dan kemudian mencoblos di dalam foto, diluar itu apabila mencoblos dengan menggunakan media lain, di luar paku yang disediakan panitia dianggap tidak sah. Dan juga kotak suara juga akan dilakukan pengamanan pengitungan suara akan dilakukan sebaik mungkin.

3. Terhadap calon yang lebih dari 5 orang akan dilaksanakan tes tertulis, hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama. Artinya 1 hari tesnya pagi, siangnya langsung diumumkan hasilnya jadi tidak ada lagi hal-hal yang membuat calon-calon kepala desa curiga,” ucap Cahyatanus.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM PEMDES) Kabupaten Landak Mardimo mengatakan substansi pertemuan tersebut dalam rangka rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Landak terkait dengan pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2022 ini.

“Jadi sebagai informasi pelaksanaan Pilkades tahun ini dilaksanakan secara serentak di 98 desa di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak. Untuk tahapan sendiri, kita rancang sekitar 6 bulan sebelum pelaksanaan, karena rata-rata masa jabatan kades berakhir pada bulan Oktober, jadi untuk pelaksanaan pemilihan dimungkinkan pada bulan Oktober atau November 2022. Jadi pertemuan hari ini lebih kepada kesiapan teknis untuk mensukseskan pemilihan kepala desa, terutama mencermati persoalan-persoalan yang pernah terjadi, sehingga kedepannya bisa kita antisipasi dan meminimalisir persoalan dilapangan, “ungkap Mardimo.

Media Center DPRD Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: