Terkait Nasib Tenaga Honor Pemda, Komisi A DPRD Landak Rapat Bersama Para Kepala OPD
TariuNews.com, LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Rapat Dengar Pendapat tentang pendataan tenaga kontrak dan tindak lanjut pertemuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Rapat berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, dihadiri Asisten Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Landak, Inspektur, Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Kepala satuan polisi pamong praja, Kepala Bandan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik, Kepala Dinas kearsipan dan perpustakaan , Kepala penanggulangan bencana daerah, Kepala Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja, Kepala Dinas komunikasi dan informatika, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dan Kepala bagian organisasi dan tata laksana setda Landak. Selasa, (31/05/2022).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan rapat dengar pendapat kali ini akan membahas terkait dengan pendataan tenaga kerja di Dinas dan Instansi yang ada di Kabupaten Landak.
“Pada hari ini komisi A telah menggelar rapat dengan para kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bermitra dengan Komisi A, sebenarnya kami mengundang semua OPD terkait dengan pendataan tenaga kerja yang ada di instansi masing-masing khususnya tenaga PTT, karena kita juga akan menyampaikan formasi-formasi yang dibutuhkan di Dinas dan instansi masing-masing itu bisa diisi oleh tenaga PTT dalam hal ini mereka harus mengikuti tes seleksi CPNS. Beberapa hal terkait yang dapat kami simpulkan bagaimana cara supaya tenaga PTT tidak hilang, karena sesuai dengan PP 49 tahun 2018 per 31 Desember 2023 akan selesai dan sesuai pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Tjahjo Kumolo “bahwa Indonesia bebas tenaga honor di tahun 2023″ oleh karenanya kami memandang hal ini sangat merugikan anak-anak kita yang PTT karena bagaimanapun juga jika PTT ini hilang maka instansi akan kesulitan untuk melakukan tugasnya dan pastinya akan berat, karena selama ini sebagian besar tugas ASN itu diserahkan kepada PTT,” Jelas Cahyatanus
Ia juga menyampaikan beberapa saran dari OPD yang telah dirangkum pada saat rapat.
“Ada beberapa saran disampaikan kepada kami, dari beberapa Instansi agar asosiasi pemerintah daerah kabupaten untuk dapat menyampaikan ini kepada Menteri ataupun Presiden, kemudian ada juga yang menyarankan bahwa peraturan PP 49 tahun 2018 perlu di yudisial review ke Mahkamah Agung, mungkin ada beberapa item yang perlu diperbaiki terkait dengan nasib PTT. Namun demikian kita tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan oleh karenanya kami juga menyarankan kepada kepala Dinas dan Instansi dalam rangka pengadaan ASN di Kabupaten Landak untuk segera menginput formasi-formasi yang dibutuhkan di instansinya masing-masing, sesuai dengan kriteria, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan PP 49 tahun 2018 terkait dengan pengisian jabatan dalam rangka penerimaan untuk tahun-tahun berikutnya, dan Intinya Kita minta harus ada Solusi dari Pemerintah Pusat terkait PTT,” Ungkap Cahyatanus.
Rilis Media Center DPRD Landak
Editor : Dodi