Polres Landak dan IWO MoU Kerjasama Pemberitaan Dorong Keterbukaan Informasi Publik
TariuNews.com, Landak – Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, Polres Landak melakukan kerjasama pemberitaan yang dituang dalam MoU dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K, SH, MH dan dan Ketua Ikatan IWO Kabupaten Landak, Lissius Sahat Tinambunan, SE, MM. Dan disaksikan oleh para wartawan anggota IWO dari berbagai media, cetak, daring dan elektronik, serta Kasi Humas Polres Landak, Aipda Paskarianto berserta anggota, bertempat di Polres Landak, Senin (13/6/2022).
Kapolres Landak. AKBP Stevy dalam kesempatan tersebut mengemukakan bahwa Kepolisian selaku aparat Negara selain berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegak hukum juga mengemban tugas dalam hal mendorong keterbukaan informasi publik guna mendorong pemerintahan yang bersih dan kemudahan akses informasi oleh masyarakat.
“Kepolisian beserta Pers secara bersama-sama mengemban tugas keterbukaan informasi publik secara profesional dan saling mengisi serta meningkatkan komunikasi yang baik sehingga informasi yang tersampaikan ke masyarakat merupakan informasi yang berkualitas”ujar Stevy.
Ketua Ikatan Wartawan IWO kabupaten Landak, Sahat, sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan institusi Kepolisian, dalam hal ini Polres Landak yang secara nyata mendukung kerja Jurnalis dalam upaya mendorong kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
“Sangat mengapresasi upaya Kapolres yang aktif membangun media relation melalui humas Polres. Semangat dan upaya Kapolres Landak ini dalam hal keterbukaan informasi publik patut ditiru oleh institusi lainnya. Karena masih cukup banyak instusi pemerintah, baik yang vertikal maupun SKPD yang pasif terkait media relation, bahkan cenderung menghindari media. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam upaya good government” ujar Sahat.
Selanjutnya, Sahat juga mendorong para Jurnalis untuk aktif membangun komunikasi guna terjalin media relation ke semua instansi yang selama ini kurang aktif dalam hal keterbukaan informasi.
“Untuk rekan-rekan wartawan, tidak ragu untuk mengivestigasi dinas dan instusi yang menutup diri tersebut, karena tugas Pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers 40 th 1999 sebagai kontrol sosial dan edukasi dalam mengawal demokrasi. Yang penting berita yang dibuat harus standar produk jurnalistik dan sesuai dengan etika jurnalistik” ujar Sahat.
Tim Liputan Rilis IWO
Editor : Dodi