April 28, 2025

Konflik 107 Eks Karyawan dan PT.IGP Belum Capai Titik Temu, Putusan MA Tidak Diindahkan

0

Tariunews.com, Pontianak – Konflik antara Eks 107 Karyawan dan Manajemen PT.Ichtiar Gusti Pudi ( IGP ) sampai saat ini belum mencapai titik temu setelah pada hari kedua, kedua belah pihak melakukan upaya penyelesaian masalah dengan melakukan negosiasi.

Sebelumnya, pada Senin 11 Juli 2022, puluhan masa mendatangi Kantor Head Office PT.IGP yang berada di Jln.Perdana Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak pada Senin (11/07/2022).

Masa yang merupakan Eks Karyawan Kebun PT.IGP beberapa waktu lalu mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT.IGP menuntut agar pesangon dibayarkan sesuai putusan Pengadilan Industrial dengan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk dan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung No.524K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 107 orang Eks karyawan PT.IGP untuk menerima haknya.

“Kami menuntuk hak kami, hak kami sudah diputuskan oleh pengadilan MA, tapi sampai sekarang tidak dibayar”, ungkap Jainal Kepala Dusun Nilas dan sebagai organizer DPC FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak.

Pihak manajemen PT.IGP melalui Kuasa Hukumnya dan HRD pada hari Selasa 12 Juli 2022 memohon bernegosiasi di hadapan ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan ketua pengadilan mempersilakan kedua belah pihak bernegosiasi.

Dalam negosiasi tersebut, perwakilan Eks Karyawan PT.IGP menyampaikan tuntutan berupa:

  1. PT.IGP membayar pesangon sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Nilai uang pesangon dibayarkan sesuai tuntutan dan putusan total 3,4 miliar
  3. Memberikan keringanan kepada perusahaan untuk mengatur jadwal pembayaran jika nilai yang ditetapkan disepakati
  4. Eks karyawan akan menarik dan mengelola lahan yang sudah diserahkan sesuai GRTT di wilayah Dusun Nilas Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila apabila PT.IGP tidak mampu membayar pesangon sesuai dengan putusan pengadilan.

Dari tuntutan tersebut, pihak perwakilan manajemen PT.IGP meminta:

  1. Adanya pengurangan tuntutan dari 3,4 miliar menjadi 2,5 miliar dengan melihan kondisi keuangan dan cash flow
  2. Perusahaan sanggup membayar uang yang telah ditawarkan dengan mencicil sebanyak 10 bulan yang dimulai dari bulan Januari 2023.

Pihak Eks karyawan tidak menerima tawaran PT.IGP, sehingga tidak ada kata sepakat dari negosiasi yang telah dilaksanakan.

Melihat tidak adanya titik temu dari masalah ini, Jainal menyampaikan harusnya ada tindakan tegas terhadap ketidakpatuhan PT.IGP terhadap keputusan MA.”Kalau pengadilan tertinggi PHI sudah tidak diindahkan oleh salah satu perusahaan, bagaimana dan kemana lagi buruh harus mengadukan pemutusan hubungan kerja tanpa manusiawi?”, tegas Jainal.

Penulis : Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: