November 22, 2024

Komisi A dan Komisi B DPRD Landak Rapat Bersama PT.Hilton, Oktapius: Perusahaan Harus Tunduk Pada Peraturan Pemerintah

0

TariuNews.com, LANDAK – Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat kerja dengan mitra terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak tentang bagi hasil kebun kelapa sawit dan tenaga kerja asing yang diperkerjakan di PT. Hilton.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Landak dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, didampingin Ketua Komisi A Cahyatanus dan Ketua Komisi B Evi Juvenalis, Anggota Komisi A DPRD Landak Yoseph Bosman, Anggota Komisi B DPRD Landak Fabianus Suparda, Minadinata, Agus Sudiono, Sukardi, dan F. Romy Ginting, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Kab. Landak, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Landak, dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Landak, Pimpinan Perusahaan PT. Hilton, dan Pengurus Koperasi. Selasa, (30/08/2022)

Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, mengatakan bahwa rapat hari ini yaitu membahas tentang bagi hasil kebun kelapa sawit dan tenaga kerja asing yang diperkerjakan di PT. Hilton.

“Kita tetap komitmen agar pemerintah dan tiap perusahaan dalam hal perkebunan plasma ini tunduk (patuh) kepada peraturan pemerintah yang berlaku dan itu akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.” Ujar Oktapius, Wakil Ketua DPRD Landak.

Sementara itu Estate Manajer PT. Hilton mengatakan pihaknya saat ini sudah rekrut 7 orang anak daerah untuk dididik dan dibina untuk menjadi karyawan di PT. Hilton.

Penulis : Tim Liputan Media Center DPRD Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: