Oknum Perangkat Desa Parigi Mempawah Hulu Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Desa Sebanyak 326 Juta
TariuNews.com, Landak – Kejaksaan Negeri Landak menetapkan salah satu perangkat Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Apriady dalam jumpa pers bersawa awak media pada Jumat, (16/09/2022).
Tersangka dengan inisial AD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Parigi Tahun 2019 hingga sekarang. Dalam paparannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak menyampaikan bahwa tersangka AD awalnya dilaporkan oleh masyarakat sehingga naik ke tahap penyidikan hingga saat ini ditetapkan tersangka.
Adapun Modus dari perbuatan tersangka adalah Dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak TA 2021 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.
Demikian pula dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Landak, Yoppy Gumala, bahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan
Dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,- (Tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.
“Untuk tahap penyidikan berikutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena tentu ada keterkaitan”, tambah Apriady.
Perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa terhadap Tersangka AD dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Jumat tanggal 16 September 2022 s/d 05 Oktober 2022.
Penulis : Dodi
Editor : Dodi