November 22, 2024

Pemkab Landak Adakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kepala Desa

0

TariuNews.com, LANDAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA membuka secara langsung Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kepala Desa di Kabupaten Landak yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, di aula Kantor Bupati Landak. Jumat, (18-11-2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut kepala BPKP perwakilan provinsi Kalimantan Barat, staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik, asisten pemerintahan sekda kabupaten landak, kepala bappeda kabupaten landak, inspektur kabupaten landak, camat se-kabupaten landak, kepala desa dan kaur keuangan se-kabupaten landak.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Landak Vinsensius menyampaikan Bahwa Pembangunan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan, melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi adalah akibat perencanaan yang baik.

“Pembangunan desa dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. dalam pencapaian tujuan tersebut, pembangunan dilakukan secara bertahap, yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,” ujar Vinsensius.

Desa membangun, menempatkan desa sebagai subyek pembangunan, sebagai pihak yang merencanakan, melaksanakan sekaligus sebagai penerima manfaat, Sambung Vinsensius, melalui pendekatan ini, desa menerima konsekuensi untuk memiliki kemampuan, menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya yang dimiliki.

“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian desa adalah dengan mempersiapkan sumber daya aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa. Pemerintah maupun pemerintah daerah berperan dalam melakukan pembinaan, membentuk aparatur pemerintahan desa yang berkualitas, memiliki kemampuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” Tegas Vinsensius.

Dikatakanya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. untuk itu menjadi sangat penting bagaimana kepala desa dapat memfungsikan dan memberdayakan seluruh perangkat yang ada. Mampu membangun tim kerja yang efektif, membangun lingkungan kerja yang kondusif, yang diyakini akan mampu meningkatkan produktifitas dan motivasi kerja,” Ucapnya.

Vinsensius kembali menegaskan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, agar menjadi perhatian bagi pemerintah desa. pengelolaan keuangan dan aset desa diharapkan dilaksanakan secara baik dan benar berdasarkan asas transparansi, kepastian hukum, efektif, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai. perencanaan dan pelaporan keuangan dan aset desa sudah harus menggunakan aplikasi yang disediakan yakni sistem keuangan desa (siskeudes) dan sistem pengelolaan aset desa (sipades).

“Saya berharap dengan pembinaan-pembinaan yang telah diberikan, didukung dengan respon positif dari kepala desa, termasuk dengan mengikuti kegiatan bimtek hari ini, kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Landak semakin membaik,” Tukas Vinsensius.

Tidak Lupa Vinsensius mengingatkan kepada OPD teknis terkait di tingkat kabupaten dan kecamatan, agar terus menciptakan kerjasama dan koordinasi yang baik, bersinergi dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah desa.

“Selain itu kepada APIP kabupaten dan camat agar memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus pencegahan dini atas penyalahgunaan keuangan dan aset desa,” tutup Vinsensius.

Diskominfo Kabupaten Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: