November 22, 2024

Komisi B DPRD Landak Gelar RDP Bersama OPD Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PPKR Aset BMN

0

TariuNews.com, LANDAK – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, BPKAD, Perwakilan BPN, Camat Sengah Temila, Kapolsesk Sengah Temila, Danramil Sengah Temila, dan Perwakilan Masyarakat Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PPKR Aset Badan Milik Negara (BMN). Selasa, (06/12/2022).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak, dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis, didampingi Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Landak Muhidin, Minadinata, Ambrosius Mawardi, dan Yohanes Desianto. Dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, BPKAD Bidang Aset, Perwakilan BPN, Camat Sengah Temila, Kapolsek Sengah Temila, Danramil Sengah Temila, dan Perwakilan Masyarakat.

Dalam kesempatannya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis menyampaikan agenda rapat hari ini adalah Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PKKR Aset Badan Milik Negara (BMN).“Agenda rapat hari ini adalah bermediasi persoalan sengketa status tanah Ex PPKR Aset Badan Milik Negara.” Ujar Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah daerah melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun.“Supaya pemerintah yang melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun agar status tanah tersebut jelas.” Ujar Evi Juvenalis.

Media Center DPRD Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: