November 22, 2024

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2023

0

TariuNews.com, LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Senin, (27/02/2023)

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E, dihadiri Pj. Bupati Landak, Sekretaris Daerah Landak, Asisten Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan DPRD Landak, dan Kepala OPD dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten.

Dari 7 Fraksi-Fraksi DPRD Landak Menyetujui dan Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Margareta, menyampaikan harapan Fraksi PDI Perjuangan terkait Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta agar perangkat daerah ini dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan yang terpenting adalah mendukung kinerja bupati dalam pencapaian visi-misi bupati, kami harapkan seluruh jajaran instansi terkait dapat konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan manat dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokoknya dan fungsinya agar proses pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik.” Ujar Margareta.

Juru bicara Fraksi Golkar Lipinus, Fraksi Nasdem Maraga Satrio Arjuna, dan Fraksi Perindo PKB Rudi, Fraksi Hanura, mengatakan dapat Menerima dan Menyatujui dan berharap Rancangan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak dapat memberikan kontribusi kepada arah dan materi kebijakan perubahan Kabupaten Landak, sehingga dapat membawa perubahan bagi masyarakat dan berguna untuk kesejateraan Masyarakat Kabupaten Landak.

Selain itu, Juru bicara Fraksi Demokrat Adrianus Andika dan Fraksi Gerinda Yohanes Desianto, mengatakan dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.

Penulis : Media Center DPRD Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: