Titik Api di Kalbar Meningkat, BPBD Keluarkan Status Darurat
TariuNews.com, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana pada tanggal 1 Agustus 2023. Ditetapkannya status ini karena ditemui adanya titik api yang meningkat secara signifikan di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diungkapkan oleh Daniel, selaku Analis Kebencanaan Ahli Muda dan Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat dalam jumpa pers bersama awak media di Pontianak, Jumat ( 18/08/2023).
Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Informasi BPBD Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 17 Agustus 2023, ada 1.042 titik api yang terlihat dari citra satelit dimana Kabupaten Ketapang ada terdeteksi 300 titik api, Kabupaten Sanggau 217 titik api, Kabupaten Sintang 141 titik api, Kabupaten Sekadau 121 titik api, Kubu Raya 89 titik api, Kabupaten Landak 67 titik api, Kabupaten Kayong Utara 37 titik api, Kabupaten Kapuas Hulu 28 titik api, Kabupaten Melawi 28 titik api, dan Kabupaten Mempawah 11 titik api.
Menurut Daniel, Kabupaten dengan lahan terluas yang sudah terbakar sepanjang tahun 2023 terdapat di Kabupaten Kubu Raya. ” Titik api pada musim kemarau ini meningkat sangat signifikan disebabkan sungai – sungai dan daerah tadah hujan menjadi kering. Adapun titik api terbanyak ada di Kabupaten Ketapang dan luasan areal yang terbakar ada di Kabupaten Kubu Raya seluas 1.481,24 hektar”, ucap Daniel.
Daniel menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya karhutla di Provinsi Kalimantan Barat, diantaranya dengan melaksanakan operasi darat dan udara melalui patroli di Kabupaten-Kabupaten serta Desa rawan karhutla, membentuk kelompok masyarakat pencegahan bencana, heli water bombing, dan membentuk Desa Tangguh Bencana.
“Kita sudah membentuk ada 90 Desa tangguh bencana, namun ini masih belum optimal untuk meng-cover sekitar hampir 2000 Desa di Kalbar, namun kita terus berusaha agar kebakaran hutan dapat diatasi’, tutup Daniel.
Adapun Surat Status Darurat Tanggap Bencana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu bernomor 1035/BPBD/2023 yang berlaku dari tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir tanggal 31 Agustus 2023.
Penulis/Editor : Dodi