Pelaku Pengerusakan Gereja di Kelepuk Plasma 3 Ditahan Polisi
TariuNews.com, Ngabang – Sebuah gereja di Dusun Kelepuk Plasma 3 Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak mengalami kerusakan akibat lemparan oleh seorang pelaku berinisal AR.
Adapun kronologis kejadian pertama kali terjadi pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024, dimana pada saat itu kaca jendela gereja GMII mengalami kerusakan sebanyak 3 ( Tiga ) buah.
Sedangkan untuk kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB yang mengakibatkan barang – barang dirusak diantaranya kaca jendela sebanyak 4 ( Empat ) buah beserta menteran PLN rusak.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan oleh Pihak Gereja ke Polisi dengan Nomor Laporan LP/B/50/VII/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR.
Kasat Reskrim Polres Landak Raja Toga Pahurum, S.Tr.K.,S.I.K saat ditemui oleh media ini menjelaskan bahwa pelaku AR sudah 2 kali melakukan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang berada di rumah sakit jiwa untuk dilakukan rehabilitasi kejiwaan selama 6 bulan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan nanti jika berkas dan bukti bukti sudah lengkap akan kita limpahkan ke kejaksaan”, tutur Kasat Raja Toga.
Kasat Raja Toga menambahkan, pelaku terlihat sadar melakukan tindakan tersebut, karena ia merasa tidak senang gereja dibangun di samping rumahnya, padahal pelaku juga jemaat dari gereja yang bersangkutan, ini yang membuat heran, sehingga pihak kepolisian sementara waktu membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan apakah pelaku gangguan jiwa atau tidak.
Sebelumnya juga pihak gereja sudah melakukan audiensi untuk dilakukan penggantian kerusakan oleh pelaku, namun sepertinya tidak diindahkan, untuk itulah pihak gereja menaikan kasus tersebut ke kepolisian.
Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 5.300.000 ( Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) ancaman penahanan maksimal 2 tahun 8 bulan pasal 406 KUHP dan denda 4 juta rupiah.
Penulis / Editor : Dodi