November 21, 2024

DPRD Kabupaten Landak Sahkan APBD 2025 1.4 Triliun Rupiah

0

TariuNews.com, Ngabang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna Ke-30 masa sidang III yang digelar Rabu, 25 September 2024, menjadi momen penting dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Landak.

Dalam rapat yang dihadiri Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan, DPRD menyepakati total APBD Landak tahun 2025 sebesar Rp 1.495.702.000.375,-. Ketua DPRD Evy Yuvenalis, SH menyampaikan bahwa ini merupakan pleno terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024.

Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa alokasi APBD 2025 difokuskan pada beberapa sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan penciptaan lapangan kerja. “Ini semua disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah,” ujar Nainggolan.

Selanjutnya, RAPBD beserta dokumen kelengkapannya akan dikirimkan kepada Gubernur untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari. Evaluasi tersebut ditargetkan selesai dalam 15 hari agar RAPBD dapat segera diimplementasikan.

Gutmen juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Landak adalah salah satu daerah yang lebih awal menetapkan APBD 2025, sebuah pencapaian yang menunjukkan sinergi baik antara eksekutif dan legislatif.

“Banyak daerah yang belum menetapkan APBD mereka, namun Kabupaten Landak sudah melangkah lebih cepat. Ini bukti keharmonisan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Gutmen.

Sementara itu, Ketua DPRD Evy Yuvenalis berharap dengan ditetapkannya APBD ini, kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan lancar, terutama di tahun politik. “Kami berharap tahapan pemilu hingga pelantikan dewan baru nanti dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Rincian APBD 2025 Kabupaten Landak:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 93.972.660.000,-

Pendapatan Transfer: Rp 1.373.229.340.375,-

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 28.500.000.000,-

Belanja Daerah:

Belanja Operasi: Rp 1.000.157.833.094,-

Belanja Modal: Rp 250.509.489.238,-

Belanja Tidak Terduga: Rp 28.450.593.443,-

Belanja Transfer: Rp 234.584.084.600,-

Meskipun belanja lebih besar dari pendapatan dengan defisit sebesar Rp 18 miliar, hal ini akan ditutupi melalui pembiayaan yang diharapkan sebesar Rp 20 miliar.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Landak optimis mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Penulis : Tim Liputan IWO

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: