Bawaslu Landak Adakan Rapat Pengawasan Media Sosial Memasuki Tahapan Kampanye
TariuNews.com, Ngabang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Landak selenggarakan rapat terkait Persiapan Pengawasan Media Sosial dalam Memasuki Tahapan Kampanye Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, Divisi Hukum dan Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat dari 13 Kecamatan, serta Ikatan Wartawan Online Landak. Senin, (01/10/2024) di Sekretariat Bawaslu Landak.
Dalam sambutannya, Lomon, S.Sos, Bidang PPS menjelaskan bahwa kegiatan kampanye Calon Bupati Landak sudah berjalan sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir tanggal 23 November 2024, tahapan kampanye ini adalah tahapan yang penting dan krusial.
“Saya berharap kepada kita semua, regulasi yang ada diikuti, peraturan KPU tentang Kampanye No 14 PKPU harus di pahami dan di luar kepala, kampanye ada jenisnya seperti kampanye tertutup, umum, penyebaran alat peraga kampanye, melalui media cetak serta media elektronik”, ucapnya.
Demikian pula disampaikan Barto Agato Dirgo, Ketua Bawaslu Landak dalam kesempatan tersebut menegaskan terkait tugas-tugas dari setiap divisi di Lapangan.
“Secara khusus untuk divisi hukum, harus paham tentang aturan hukumnya jika ada pelanggaran di Lapangan. Contoh saat ini masuk laporan terkait SK tim kampanye, silakan kawan – kawan laporkan ke Komisioner dan diskusikan apa dasar hukumnya jika melakukan pelanggaran, kaji baik baik sebelum memutuskan”, ucapnya.
Kegiatan berlangsung santai namun serius, materi juga dipaparkan oleh Komisioner lainnya seperti Ibu Teresia dan Bapak Murtado kepada Peserta terkait potensi pelanggaran – pelanggaran yang akan terjadi di lapangan dan bagaimana teknis penyelesaiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu diketahuinya, saat ini, KPU Landak sudah mengeluarkan SK Zona kampanye dari masing-masing calon yang terdiri dari Zona A dan Zona B.
“Zona ini dimaksudkan untuk menghindari adanya bentrok jadwal dan lokasi bagi kedua tim kampanye, kawan kawan pengawas terus pantau dan sampaikan kepada kami jika ada potensi pelanggaran”, tegas Teresia.
“Pengawasan Pokok kita kali ini juga terkait pemantaun Data Pemilih dan Batasan Umur pemilih, akan launching aplikasi untuk pencegahan di tingkat Desa ,Kecamatan, dan Provinsi sekitar bulan November”, tambah Murtado.
Penulis/Editor : Tim Liputan IWO