Pj. Bupati Landak Lantik dan Kukuhkan 1022 Anggota BPD
TariuNews.com, Landak – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan lantik dan kukuhkan 1022 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Halaman Kantor Bupati Landak, Rabu (30/10/2024).
Setelah pelantikan, Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan dalam amanatnya menyampaikan bahwa pelantikan pergantian antar waktu dan pengukuhan anggota badan permusyawaratan desa perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini, merupakan pelaksanaan atas perintah dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para anggota badan permusyawaratan desa,” ungkapnya.
Gutmen berpesan kepada anggota badan permusyawaratan desa yang telah dikukuhkan supaya mau dan segera meningkatkan kemampuan atau keahlian personal, di segala bidang secara cepat maupun berkala, serta berkelanjutan dan terus menerus, dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota badan permusyawaratan desa harus mampu menjadi penyeimbang dan pemacu yang baik dalam menjaga hubungan kemitraannya dengan lembaga-lembaga desa lainya termasuk dengan pemerintah desa. sebagaimana tugas dan fungsi sebagai anggota badan permusyawaratan desa, yakni memberikan fungsi pengawasan, kontrol dan saluran aspirasi bagi warga di desa,” pesannya.
Dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota badan permusyawaratan desa, lanjut Gutmen tidak sedikit mengalami kesulitan dan kendala, baik kendala yang berasal dari internal kelembagaan badan permusyawaratan desa maupun kendala yang berasal dari eksternal (masyarakat).
“Untuk itu saya tekankan, bahwa saudara anggota badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas-tugas negara tidak sendiri. oleh karena itu, saya berpesan kepada saudara anggota badan permusyawaratan desa yang dilantik dan dikukuhkan pada hari ini, supaya membina hubungan yang baik dengan masyarakat di desa, membina hubungan yang baik dengan pemerintah desa, membina hubungan baik dengan bhabinkamtibmas, membina hubungan yang baik lembaga adat di desa, membina hubungan baik dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten,” tambahnya.
Gutmen juga mengingatkan di Kabupaten Landak, ada dua agenda besar yang akan dilaksanakan. yang pertama adalah agenda pemilu kepala daerah yang pemilihannya di tanggal 27 November 2024, kemudian agenda Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang ke 32 tingkat provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 8-14 Desember 2024.
“Saya juga atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengimbau kepada anggota badan permusyawaratan desa agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat desanya untuk turut serta secara aktif memberikan suaranya dalam pemilihan umum kepala daerah sebagai bagian dari hak demokrasi masyarakat,” tutup Pj. Bupati.
Turut hadir dalam pelantikan Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak, Dandim Landak, perwakilan Kejari Landak, perwakilan PN Ngabang, Pimpinan OPD, Kepala Bank Kalbar, Ketua DWP Landak, para Camat dan undangan lainnya.
(Diskominfo Landak)
Editor : Dodi